Informasi yang diperoleh Kompas, anggota DPR yang mengaku itu adalah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari F-PDIP, Agus Condro Prayitno. Agus kini anggota Komisi II DPR.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/8), Agus mengaku dua kali diperiksa KPK, yakni pada 4 Juli dan 8 Juli 2008. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara aliran dana BI ke anggota DPR periode 1999-2004 dengan tersangka anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) Hamka Yandhu.
Agus mengakui kepada KPK, ia menerima dana Rp 500 juta seusai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Ia khawatir KPK sudah memiliki data dan bukti tentang kasus itu. ”Kalau KPK punya bukti, saya malah repot. Jadi, lebih baik jujur saja ngomong apa adanya agar tak jadi beban,” paparnya.
Agus juga mengaku mengembalikan uang itu kepada KPK dalam bentuk mobil Mercedez C 200 dan Hyundai X Caviar.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi soal ini belum mau bicara banyak. Ia hanya mengatakan, ”Nanti saya cek dulu. Yang jelas kami masih terus memperdalam aliran dana BI.”
Kronologi
Menurut Agus, awalnya ia ditanya penyidik KPK, apakah pernah menerima uang Rp 250 juta dari Hamka. Dia menjawab tidak pernah menerima uang itu, tapi kalaupun menerima, uang itu diterimanya begitu pindah ke Komisi IX. Uang itu besarnya Rp 25 juta.
Penyidik KPK juga menanyakan apakah pernah menerima uang dari Dudhie Makmun Murod, anggota F-PDIP yang disebut Hamka sebagai perantara menyalurkan dana ke sejumlah anggota PDI-P. Agus menceritakan kepada KPK, ia pernah menerima uang dari Dudhie, tapi untuk kepentingan lain. ”Saat saya kasih tahu Rp 500 juta, penyidik KPK kaget,” papar Agus.
Uang itu diterima sekitar dua minggu setelah uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior BI yang memenangi Miranda Goeltom. Uang itu diserahkan oleh Dudhie dalam bentuk 10 lembar travel check BII dengan pecahan Rp 50 juta.
Agus mengaku menerima uang itu bersama anggota Komisi IX dari F-PDIP yang lain, seingatnya sekitar empat orang. Uang itu diserahkan di ruang kerja Emir Moeis, Ketua Komisi IX DPR.
Saat dikonfirmasi, Emir membantah menerima uang itu. ”Saya tidak pernah menerima dana itu,” tegasnya. Ia juga membantah uang itu dibagikan di ruang kerjanya. (sut/vin)
Sumber: Kompas.com | Sabtu, 16 Agustus 2008 | 04:37 WIB
UPDATE: H Hamka Yandhu YR SE, adalah kader Partai Golongan Karya dari Sulawesi Selatan. Mantan Anggota Komisi IX DPR 1999-2004. Sementara Agus Condro dari PDIP, dari daerah pemilihan Kab. Batang.
2 Tanggapan
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan sebuah tanggapan


salam dari bandung
saya sependapat dengan artikel anda
kapan yaah paranormal dan pesulap terjun di dunia politik, tapi kalau pesulap bahaya kalau jadi wakil rakyat kalau korupsi susah di tanggkap KPK apaligi para normal bisa di santet bohh
artikel terbaruku….. mimpi jadi presiden
dah muak lihat kelakuan anggota dewann yang pada korupp
negara ini kayaknya dah mau collaps
salam kenal.