PALEMBANG, SELASA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menerima laporan ijazah palsu yang digunakan oleh tiga bakal caleg DPRD Sumsel. Jumlah bakal caleg DPRD Sumsel yang sudah menyerahkan berkasnya ke KPU Sumsel sebanyak 1.271 orang.
Hingga saat ini KPU Sumsel belum melakukan rapat pleno untuk menentukan Daftar Calon Sementara caleg DPRD Sumsel. Rencana KPU Sumsel mengadakan rapat pleno pada hari Selasa (7/10) batal, sehingga pengumuman Daftar Calon Sementara DPRD Sumsel belum terlaksana.
Anggota KPU Sumsel Alfian Toni, Selasa (7/10), mengutarakan, laporan ijazah palsu itu berasal dari masyarakat. Namun, Alfian menolak menjelaskan identitas orang yang memberikan laporan mengenai ijazah palsu tersebut.
Menurut Alfian, anggota KPU Sumsel belum bisa mengambil keputusan terkait laporan adanya penggunaan ijazah palsu tersebut. KPU Sumsel harus melakukan sidang pleno terlebih dahulu kemudian melakukan verifikasi lapangan. Alfian memastikan jumlah bakal caleg dari 1.271 orang akan berkurang karena tidak lolos verifikasi KPU Sumsel.
Selain penggunaan ijazah palsu, penyebab lain yang menyebabkan bakal caleg tidak lolos adalah tidak adanya legalisir dari sekolah atau perguruan tinggi dalam berkas para caleg. Selain itu karena berkas tidak dilengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan persyaratan administrasi lainnya, kata Alfian.
Sumber: Kompas.com
No Comments Yet
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar
