Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor perkara 108-109/PHPU.B-VIII/2009 yang diajukan oleh pasangan Capres JK-WIN dan Mega-Prabowo, Rabu (12/8) di ruang sidang Pleno MK. Dengan demikian, pemilihan umum presiden/wakil presiden yang menghasilkan pasangan SBY-Boediono sebagai pemenang, sah menurut hukum.
Dalam persidangan, terungkap bahwa data-data yang diajukan oleh para Pemohon [...]
