Cicak VS Buaya – The Series

Picture 6

Dari Politikana.com. web politik 2.0 yang sedang ramai membicarakan tentang kasus Cicak vs Buaya ini, ada beberapa artikel menarik. Mulai dari kronologi singkat kasus Bibit-Chandra, dan tentang rekasi Presiden terhadap kasus ini. Meski dalam artikel lain di sini pernah dipasang cerita mengenai alasan POLRI menahan Bibit-Chandra, mungkin artikel-artikel berikut bisa melengkapi informasinya.

Apa Sebenarnya Masalah Bibit – Chandra? -

Tulisan Prajnamu, mengulas masalah yang disangkakan kepada Bibit-Chandra. Pada awalnya, Bibit-Chandra disangka menerima suap dari Anggoro melalui Ary Muladi. Karena tuduhan itu mentah, lalu setelah proses lebih lanjut, kemudian muncul tuduhan lain, yang menggunakan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Dalam PERKARA KORUPSI, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 300.000.000,00.”

Dan Jo Pasal 421 KUHP yang berbunyi:

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Karena inilah, POLRI menjadikan kasus ini menjadi kasus Pidana. Dengan logika sederhana, yang digunakan POLRI adalah, Bibit-Chandra mengetahui sebuah perkara korupsi, tetapi TIDAK MELAKUKAN dan/atau MEMAKSAKAN sesuatu (dalam hal ini berkaitan dengan kasus pencekalan dan penarikan cekal Djoko Tjandra dan Anggoro Wijaya).

Mencermati kalimat dalam UU No. 21/1999 Jo Pasal 421 KUHP tersebut, cara “memahaminya”, kalau seorang pejabat MEMBIARKAN atau MEMAKSA seseorang melakukan KORUPSI, maka ia bisa dikenakan pasal itu. Apakah itu yang dilakukan sebenarnya oleh Bibit-Chandra? Berkaitan dengan kasus yang mana pasal MEMAKSA itu disangkakan terhadap mereka?

Dalam artikel lain mengenai duduk perkara kasus Djoko Tjandra, dijelaskan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa mereka mencekal dan kemudian mencabut pencekalan Joko Tjandra. Joko Tjandra dicekal karena diduga mengalirkan uang ke Arthalyta Suryani, terpidana penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta, tetapi ke sebuah yayasan berinisial KS. Itu sebabnya pencekalan itu dicabut. Artinya, Djoko tidak terkait dengan penyuapan Artalyta itu.

Pembelokan tuduhan, dari suap, lalu keputusan yang tidak dibuat kolektif, menjadi tuntutan hukum pidana membiarkan/memaksa itu yang menurut saya aneh dan terkesan memaksa. Hal ini mengakibatkan distorsi opini, dan kebingungan. Plus karena sampai sekarang kasus ini tidak juga maju ke pengadilan, saya sendiri tidak tahu persis masalah sebenarnya lalu apa? Berkembanglah spekulasi macam-macam mengenai kriminalisasi KPK itu.

Reaksi Presiden dengan Tim Pencari Fakta

Tulisan lain dari Rusdi Mathari mengenai Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden, sebagai reaksi atas berkembangnya kasus ini, juga menarik disimak. Biar bagaimanapun, kasus Cicak-Buaya ini bersilangsengkarut dengan kasus Bank Century. Kasus itu, dengan angka 6,7 Trilyun rupiah yang terlibat di dalamnya, bisa menjadi kasus perbankan terbesar di negeri ini dalam sejarah. Banyak yang tidak heran, kalau keterlibatan KPK dalam mengusut kasus ini akan diserang sedemikian rupa, karena melibatkan orang-orang penting. Berikut kutipan artikel Rusdi Matari dari Politikana.

Satu hal yang kemudian gagal dibaca oleh Presiden SBY dan para staf khususnya, penolakan masyarakat terhadap Polri yang menahan Bibit dan Chandra, sebetulnya bukan karena semata dan berpangkal pada penahanan dua orang itu. Penolakan itu muncul, karena ada semacam kesadaran kolektif berupa ketidakpercayaan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum yang dalam konteks ini diwakili oleh Polri, dan juga ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Hulunya adalah skandal Bank Century, bank busuk yang “ditolong” pemerintah dengan dana Rp 6,7 triliun.

Sebelum “ditolong” pemerintah dan berganti nama menjadi Bank Mutiara, pemilik bank ini adalah Robert Tantular. Dia adalah spekulan besar di pasar keuangan nasional. Keluarganya dikenal memiliki reputasi buruk di dunia keuangan. Karena kasus Century, Robert divonis empat tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa yang delapan tahun.

Sekitar lima bulanan setelah bank itu diselamatkan, muncul surat Susno tertanggal 7 April 2009. Surat bernomor R/217/IV/2009/Bareskrim itu ditujukan kepada Direksi Bank Century dan menjelaskan soal dana milik Boedi Sampoerna. Dia adalah keluarga Sampoerna, pendiri pabrik rokok HM Sampoerna, dan bos PT Lancar Sampoerna Bestari. Beredar luas kabar, Boedi termasuk salah satu penyokong utama SBY di musim pemilu lalu, termasuk dengan menerbitkan sebuah koran nasional.

Di Century, Boedi adalah nasabah kakap. Dalam sidang perkara penggelapan dana senilai Rp 400 miliar milik nasabah Bank Century di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 10 Agustus silam terungkap, sejak 1998 Boedi menyimpan dana Rp 2 triliun dalam bentuk deposito di Century. Dana sebesar itu disimpan Boedi di beberapa kantor cabang Century di Surabaya.

Ikut Reksadana
Di persidangan itu juga terungkap, uang Boedi diinvestasikan dalam bentuk produk reksadana di PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Nama terakhir adalah perusahaan efek yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan nomor akta pendirian No. 227, 26 Oktober 1989 dan modal dasar Rp 60 miliar. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pemegang saham Antaboga adalah PT Mitra Sejati Makmur Abadi (17,82%) dan PT Aditya Reksautama (82,18%). Di perusahaan yang disebut terakhir itu, Robert Tantular bersama Hartawan Alumni memiliki saham.

Melalui Antaboga yang sahamnya dikantongi lewat Aditya Reksautama itu, Robert juga menggenggam sebagian saham kepemilikan Century, selain atas nama pribadi. Karena kepemilikan silang itu, Robert lalu menawarkan produk Antaboga kepada nasabah Century dengan iming-iming bunga tinggi. Itu berlangsung sejak 2005.

Saat itu dan tahun-tahun sebelumnya, perbankan memang giat menawarkan produk reksadana menyusul maraknya produk itu. Investasi gaya baru itu, menjanjikan perolehan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan deposito perbankan. Jika rata-rata pembayaran bunya deposito misalnya hanya sekitar 10%, maka reksadana memberikan bunga hingga 14% per tahun. Riset sebuah perusahaan sekuritas menyebutkan, jika seorang investor menanamkan 100 perak di reksadana di awal tahun, maka di awal tahu berikutnya, jumlah uangnya akan menjadi 127,75 perak. Bandingkan misalnya dengan deposito berjangka satu bulan, yang setelah setahun hanya sanggup membiakkan duit menjadi 113,93.

Ketika kali pertama dikenalkan pada 1996, reksadana nyaris hanya dilirik oleh kalangan tertentu. Enam tahun kemudian, investasi ini menggoda banyak orang untuk mencobanya. Ledakan bisnis reksadana yang paling dahsyat terjadi sejak September 2002.

Pemicunya tak lain adalah obligasi pemerintah yang ditempatkan di perbankan (obligasi rekap). Ketika itu, obligasi rekap mulai dilepas oleh bank-bank yang mendapatkannya dan reksadana yang menangkapnya. Hampir setiap bank besar dan perusahaan sekuritas lalu bermain di produk itu. Apalagi bunga suku bunga deposito juga turun —menyusul turunnya bunga Sertifikat Bank Indonesia—sementara perdagangan saham pada masa-masa itu juga lesu. Maka seperti api menemukan bensin, minat orang dan perbankan terhadap reksadana lantas menjadi luar biasa.

Tak genap setahun setelah Century menawarkan reksadana Antaboga, Bank Indonesia mengeluarkan larangan kepada perbankan untuk menjual produk reksadana. Namun Century tetap nekat, meski diketahui kemudian, reksadana yang dijual itu bukan produk Century dan bodong. Kasus penggelapan dana nasabah Antaboga itu mulai terkuak, Desember 2008.

Saat itu ratusan nasabah Century melaporkan kerugian yang mereka derita karena membeli produk investasi Antaboga lewat Century. Duit nasabah yang hanyut dalam kasus ini awalnya hanya sekitar Rp 240 miliar. Namun angka itu akan terus bertambah karena para nasabah kakap seperti Boedi Sampoerna juga ikut menanam uangnya di Antaboga.

Dan ini yang terungkap di PN Surabaya, 10 Agustus silam: Boedi ternyata menginvestasikan uangnya ke produk reksadana sejak 2006. Dari Berita Acara Pemeriksaan Boedi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ramel Jesaya, diketahui “Saksi (Boedi) tertarik untuk membeli produk Antaboga setelah ditawari oleh Lila Komaladewi Gondukusumo dan Siti Aminah, bahwa bunganya mencapai 15 persen atau jauh lebih tinggi dari bunga Bank Century.” Lila adalah Direktur Pemasaran Bank Century Wilayah V (Surabaya dan Bali) dan Siti adalah salah satu kepala cabang Bank Century di Surabaya.

Lalu bagaimana nasib uang Boedi? Rupanya setelah Century “ditolong” dengan penuh perhatian oleh pemerintah, dana Boedi juga kunjung keluar. Sama dengan dana-dana milik para nasabah Century yang lain, yang ikut membeli reksadana Antaboga. Karena tak kunjung cair itu, Boedi meminta jasa baik Susno, yang lantas mengeluarkan surat R/217/IV/2009/Bareskrim 7 April 2009 itu.

Susno bercerita, surat itu diterbitkan karena Century memang meminta surat itu pada polisi. Ingin meminta kepastian tentang status uang Boedi, karena yang bersangkutan hendak mencairkan dananya. Dengan alasan surat Susno tak menyebutkan nilai dana milik Boedi US$ 18 juta, manajemen Century meminta surat yang lebih terang. Susno karena itu menerbitkan surat kedua tertanggal 17 April 2009 dengan menyebutkan nilai uang Boedi.

Ruangan Susno
Tak lalu dengan dua surat dari jenderal polisi itu, uang Boedi lantas benar-benar cair. Entah bagaimana ceritanya, orang-orang Boedi dan Century kemudian bersepakat bertemu. Tempatnya: di Ruang Bareskrim Mabes Polri, tempat Susno berkantor. Kabarnya berkat pertemuan itu, urusan dianggap selesai meski tak dijelaskan apakah uang Boedi benar-benar cair atau tidak.

Dari sanalah muncul tudingan Susno mendapat imbalan Rp 10 miliar. Ada juga yang menyebutkan Susno kebagian jatah 10 persen dari nilai US$ 18 juta milik Boedi yang ditanam di Century meski semua itu, niscaya dibantah oleh Susno. “Saya tak menerima suap. Tak ada yang berlebihan yang saya lakukan, hanya menjelaskan status dana milik Boedi Sampoerna itu,” kata Susno (lihat “Surat Jenderal Susno dan Tuduhan Upeti 10 M” Vivanews, Rabu, 16 September 2009).

Selasa 30 Juni 2009, Susno berkoar-koar, telepon genggamnya disadap. Pekan awal Juli 2009, tiga wartawan Tempo mewawancarainya perihal penyadapan itu. Susno akan tetapi tak mau berterus terang mengatakan, siapa yang menyadap. Sebaliknya dia melontarkan pengandaian buaya dan cicak. Banyak orang lalu menafsirkan, buaya yang disebut Susno sebagai representasi Polri dan cicak adalah KPK. Soal kenapa Susno melemparkan istilah buaya dan cicak itu, tentu bukan karena dia misalnya doyan daging buaya dan sebaliknya jijik melihat cicak.

Penjelasan yang lebih terang justru muncul dari KPK dua bulan kemudian melalui penjelasan Bibit. Kata dia, memang ada penyadapan tapi bukan untuk Susno. Pihak KPK kata Bibit sedang menyadap telepon genggam seseorang dan telepon Susno masuk ke telepon yang disadap. “Itu saja kok. Tidak sengaja. Jadi, bukan kita yang menyadap Susno tapi Susno-nya yang masuk ke penyadap kita,” kata Bibit.

Bibit tentu tak membeberkan siapa orang yang teleponnya disadap oleh KPK tapi jelas penyadapan itu berhubungan dengan skandal Bank Century. Cuma belakangan, Polri mencari-cari celah menghubungkan kasus penyadapan itu dengan penyalahgunaan wewenang petinggi KPK dan sebagainya, hingga berujung kepada penahanan Bibit dan Chandra yang dianggap melakukan “kejahatan” menyadap dan mencekal Anggoro Widjojo.

Dia adalah Direktur Utama PT Masaro Radiokom, tersangka dan buronan KPK untuk perkara dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam sebuah proyek Departemen Kehutanan. Polisi tidak pernah menyidik Anggoro, yang kini berada di Singapura tapi, seperti sudah luas diberitakan dan diakui oleh kepolisian: Susno, pernah menemuinya di negeri tetangga itu.

Pertanyaannya kemudian, untuk apa tim independen dibentuk Tuan Presiden, jika tugasnya hanya mencari fakta kasus hukum Bibit dan Chandra dan mengabaikan ujung pangkal persoalan yang sebenarnya: skandal Bank Century?

Benar, dalam beberapa hari ke depan, penolakan publik terhadap penahanan Bibit dan Chandra mungkin memang bisa diredam, misalnya karena atas rekomendasi tim independen, Susno kemudian dicopot dari jabatannya. Citra Tuan Presiden pun akan terselamatkan. Tapi setelah itu, siapa yang berani menjamin, gelombang publik tidak akan semakin menjadi lebih besar kalau masalah utamanya; skandal Bank Century, orang-orang yang terlibat dalam pelemahan KPK, dan pertemuan orang-orang Boedi dengan manajemen Century di ruang kerja Susno juga tidak diungkap?

Dengan kalimat lain, jika hanya bertugas mencari fakta kasus penahanan Bibit-Chandra, keberadaan tim independen itu sebetulnya tak ada gunanya, kecuali hanya untuk menyelamatkan citra Presiden SBY.

=================

Kesimpulan? Politisi busuk, yang bisa diacak-acak oleh makelar. sialnya, bukan cuma hasil Pemilu yang memungkinkan hasil ini terjadi, tapi juga ketidaktahuan masyarakat tentang rekam jejak para pemimpin yang duduk di eksekutif. Sudah seharusnya rekam jejak pejabat pemerintah/publik ini di share lebih sering ke masyarakat, dan masyarakat juga jangna ragu-ragu memantau kelakuan mereka. Usir Politisi Busuk dari bumi Indonesia!!

Selengkapnya, lihat Politikana.com

2 Tanggapan

  1. Ada yang menganggap demo lalu dan rekayasa rekaman itu menargetkan SBY, itu terlalu jauh dan tidak gampang. Mustahil ada people power di sini. Belum ada bukti sejarah. Gerakan kerusuhan dan mahasiswa 1997&8 karena ada yang menggerakan, Paman Sam, yang sudah ngak senang dengan Suharto, waktu itu Suharto dianggap sudah memeluk nasionalisme — gayanya sendiri — mirip nasionalisme pendahulunya, Sukarno. Waktu itu Suharto mulai sulit didikte Amerika dkk khususnya IMF. Waktu itu oknum-oknum di sipil dan petinggi dalam tentara “diminta” agen-agen Amerika agar “pembantu” Amerika menjatuhkan Suharto, dengan berbagai rekayasa termasuk kerusuhan, demo menyeluruh masif dan beberapa penembakan atas mahasiswa, dan jatuhlah Suharto. Tapi sekarang SBY setia dan pro Amerika dalam segala kebijakannya, jadi Amerika mustahil membantu misalnya menjatuhkan SBY. Dengan people power? Idih…tak mungkin. Gerakan Massardi? Hanya membaca puisi. Gerakan Effendi Gazali? Juga membaca puisi dan tak jelas. Gerakan mahasiswa? Dosen-dosennya pengecut. Jadi gerakan membela rakyat, itu ku pikir hanya omong kosong dan sebatas di mulut. Semua hanya sebatas di mulut, bukan aksi bertarget. Lagian mahasiswa sekarang terlalu lemah dan mudah terpecah. Jadi jangan berhepotesa. Kalau tak ada penggerak dari luar seperti masa penjatuhan Suharto atau sebelumnya, Sukarno, oleh Suharto sendiri, tak mungkin SBY bisa jatuh. Polri dan Kejagung pun ada agenda lain. Kejagung sekadar meminta gaji naik, meskipun anak buahnya bergaji jauh dari cukup, di saat banyak rakyat negeri ini kelaparan, dan anak serta cucu mereka pada busung lapar, lihat di Nusa Tenggara dll. Jadi agenda menaikkan gaji itu membonceng juga. Hendarman membelokkan ke sana. Kita lebih senang SBY meskipun fakta menunjukkan SBY sepertinya pun tidak perduli bangsa, rakyat dan negara. Lihat, semua departemen pegawainya masih banyak dari anak-anak pejabat yang pernah bekerja disana. Kalau ayahnya hakim atau jaksa maka anaknya juga nantinya bekerja di bawah departemen dan lembaga itu. Kalau bapaknya dulu di BI maka anaknya atau menantunya juga di BI. Jadi dimana reformasi kelembagaan atau birokrasi? SBY tidak melihat penyelewengan itu kok. Untuk masuk kepolisisan dan ketentaraan juga selama ini harus menyuap jutaan rupiah. Mana yang bisa dikatakan pemerintah terutama SBy melakukan reformasi? Apa dia tahu makna reformasi? Lagian sikapnya selalu ambvalen, itu pastinya selamanya. Suatu karakter tak akan berubah. Jadi People Power di negeri ini hanya mitos, Oom. Itu baru terjadi bila ada kekuatan besar dari luar yang membantu gerakan seperti itu, Oom. Banyak yang tidak dilakukan SBY, tetapi kalian tak mungkin bisa berbuat kalau tidak berbuat nyata apapun caranya dan tidak meminta bantuan PBB dan CIA. Kalian harus kirim surat banyak-banyak ke Amnesty International, ke United Nations, ke CIA, yang semuanya tingal browse, buka di Internet websites mereka, mengeluhlah dan samaikan kebrobrokan SBY dan pemerintah itu sekarang! Ketik dan ketik, kirim dan kirim. Dan juga kalian perlu beraksi konkrit dan bertarget. Jadi bertindak dan jangan sekadar berpuisi. Tak kah Oom Oom tahu telinga semua pejabat kita sudah congekan dan mereka sudah tak punya hati nurani? Janganlah berharap keadilan dan hati nurani, itu mimpi, Oom.

  2. EGGY SUJANA cs vs. AHMAD RIFAI cs
    Aku setuju kali dengan opini kisskiss cs.
    Kali ini aku ingin kritisi argumen Eggy, yang sering diburk-burukkan sebagai pengacara hitam, versus Ahmad cs. Aku lihat Eggy orang logis dan hebat. Di TV bang ONE pagi ini Eggy tetap memperlihatkan hal itu, Eggy cerdas kali dengan berkata bahwa proses hukum atas Bibit Chandra, atau menurut saya terhadap siapapun yang sudah ada bukti-bukti awal sangkaan tindak pidana musti dilanjutkan. Negara ini negara hukum, Bung! Bukan negara opini dan perasaan yang menggampangkan alasan situasi darurat! Sebab siapapun sama di hadapan Hukum, ya nggak? Proses paling benar dan adil haruslah melalui pengadilan.
    Ahmad Rifai dan Amir Syamsudin dari Tim 8 merekomendasi proses itu dihentikan jelas salah besar apapun alasannya. Amir melihat kondisi saat ini darurat, itu bohong besar, tak pantas pengacara ternama bicara macam itu; Tim 8 terjebak terperangkap total diperalat SBY, yang mengikuti pola-pola cari aman gaya Suharto! Ini kesalahan besar pendekar-pendekar pengacara/pembela gaek seperti Buyung dan juga Todung ML. Tim 8 harusnya sadar bahwa mereka diperalat oleh SBY dan mundur demi rakyat dan kita mahasiswa. Amir maupun Tim 8 telah mendefinisikan keadaan darudat seenak udelnya. Tidak ada hal apapun saat ini apalagi mengatas namakan keresahan masyarakat dijadikan alasan keadaan darurat. Ini negara hukum! Bayang-bayang keresahan masyarakat kalaupun kelihatan dan ada tidak boleh membatalkan proses hukum, disni polisi dan jaksa ditantang untuk mampu membuktikan. Karena kalau tidak maka justru rakyat dan kita mahasiswa akan mengamuk tidak terkendali. Proses peradilan jalan terus, dan kasus baiout ilegal Bank Century juga harus dijalankan! Kita anggap argumen Eggy jitu dan benar 1000 persen bahwa semua harus diproses dalam pengadilan. Bukti-bukti awal cukup menyeret Bibit Chandra. Mereka hanya mengelak begitu ketahuan, sama seperti Antasari, yang dijebak dan terjebak. Setiap pejabat KPK harusnya waspada, sebab mereka mendapat gaji tinggi dan akses besar dan fasilitas cukup. Mereka manusia biasa yang bodoh menjebakkan diri. Seperti Antasari, Bibit Chandra pun terlena dan lalai, terjebak dalam iming-iming suap. Sikap lalai berat menyangkut kepentingan negara/publik ada proses hukumnya. Semua proses harus berjalan cepat dan jangan sampai memberi kesempatan kepada SBY menjabat 5 tahun lagi tanpa membangun negara seperti maraknya pembangunan era Suharto; Suharto jelas, SBY tidak jelas! Proses hukum Bibit Chandra dan Antasari jalan terus, dan harus bisa menjebloskan mereka dalam bui, begitu pula proses Bank Century harus jalan terus untuk menjebloskan Budiono ke Cipinang. Kita harus sadar itulah sebabnya Budiono diberi kursi empuk sebagai wapresnya SBY, ada apa? Banyak yang melihat sebagian dana talangan Bank Century untuk membiayai kampanye SBY, karena waktu itu tim SBY ketakutan dikroyok Mega, Prabowo dan Wiranto, maka Budiono dijanjikan jabatan wapres.
    Proses hukum di pengadilan ini harus jalan terus. Semua akan ketahuan nanti siapa salah siapa benar. Kalau di Caina, mereka langsung ditembak mati. Kalau SBY berani menempuh jalan itu maka negeri rakyat dengan 1001 derita ini akan berhenti, dan majulah Indonesia. Tapi kali ini negeri ini lagi lagi mendapat pemimpin negara yang palsu. Semua musti kita hentikan sekarang juga, kita musti jalankan People Power, dengan berbagai siasat dan cara, jangan patah arang, kawan, kita selalu solid dan bersama, kita ambil keputusan bila Tim 8 hanya sekadar alat SBY dan SBY tetap tidak jelas! Tak ada kekuasaan sekalipun di dunia ini yang seenaknya dan boleh mengentikan proses hukum. Ini negara hukum, kawan! Segala hal penyalahgunaan negara hukum harus berhenti. Eggy benar, ujung permasalahan negara kita kali ini adalah Presiden SBY itu sendiri yang tidak mennjukkan ketegasan. Kita semakin paham SBY selalu berbohong dan penuh kepura puraan. Tiap hari, tiap jam, tiap detik, dengan lidahnya yang tak bertulang! 5 tahun berlalu tanpa prestasi siginfikan, dan 10 tahun pada 2014 akan lewat tanpa pembangunan signifikan. Suhato berakhir dengan pembangunan pembangunan masif dan luar biasa, kami akui, masih lebih baik daripada SBY yang seperti kentuty dan kurang ajar kepada rakyat dan kita semua. SBY pandai berbohong dengan permainan kata kata dan mengelabuhi kita mahasiswa dan seluruh rakyat negeri ini, sehingga kita tidak mendapat apa-apa yang berarti. Hanya si kaya yang menikmati, si miskin mati. Tidak seperti Malaysia dan negara-negara lain di Asia ini yang justru merdeka lebih belakang, Indonesia sengaja tidak dibagun fasilitas fasilitas ramah publik seperti jaringan KRL dan monorail yang banyak, yang handal, aman dan nyaman dan murah, sementara di negeri dengan rezim biadab ini, listrik dengan alasan macam macam selalu dipadamkan bergilir terus-menerus, Uli benar kok. Kami tambahkan, juga GDP disini tidak meningkat dengan nyata kecuali statistik bohong, ini selalu dibesar besarkan SBY dan menteri ekonominya semakin menunjukkan kebohonga mereka untuk mebohongi media nasional dan internasional, dan tidak ada matauang bernilai. Rupiah tetap di kisaran di atas Rp8000 per satu dolar, ini sesungguhnya sudah kiamat, tidak bisa rezim ini disebut pemerintah atau negara ini disebut negara kecuali kampung besar yang dikuasai boneka mafia pemeras hasil bumi rakyat/negara pemilik sah, rupiah tak ada nilai sama sekali. Rakyat terpaksa mengeluarkan banyak rupiah itupun kalau mereka ada rupiah cukup). Hal kecil saja, SBY membiarkan pimpro pimpro tidak menyediakan fasilitas fasilitas publik pokok seperti WC WC umum yang harusnya gratis (lazim di semua negara manapun) yang bersih tanpa dipungut bayaran, dan rupanya inilah negaranya di bawah rezim SBY yang tidak jelas, negara yang membiarkan abadinya permakelaran, markus-markus, dan yang lain banyak lagi. Maka PROSES HUKUM TERMASUK KASUS TERPENTING BAILOUT ILEGAL BANK CENTURY HARUS JALAN TERUS. HAJAR BUDIONO YANG SOK SUCI TAPI BAJINGAN! KALAU TIDAK, KITA LAKSANAKAN PEOPLE POWER, MENGUGAT DAN MENJATUHKAN SBY YANG TIDAK BECUS DAN TIDAK JELAS.


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan sebuah tanggapan