Cara Penetapan Caleg Belum Final

Dari Antara, ada berita mengenai Perppu yang hanya akan mengatur tentang dua poin yakni mengenai penandaan surat suara dan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT). Hingga saat ini, setelah MK membatalkan UU yang menetapkan caleg dengan mekanisme nomor urut, belum ada peraturan yang jelas mengenai bagaimana lalu caleg itu sah mendapat kursi. Masih banyak kesimpangsiuran, terutama karena nanti akan terjadi penyontrengan pada gambar partai, sehingga kita akan bingung, caleg mana yang berhak mendapatkan suara itu.

Sedangkan aturan untuk penetapan caleg, baru Maret akan dikeluarkan. Berikut kutipan beritanya:

Jakarta (ANTARA News) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak akan segera dikeluarkan pada awal Maret 2009.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Kamis, mengatakan, rancangan peraturan tersebut telah siap, hanya perlu disempurnakan dari segi tata bahasanya.

Hal ini disampaikan Ketua KPU untuk menegaskan bahwa ada atau tidak ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), KPU akan tetap mengatur lebih lanjut tentang penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

“Peraturan sudah selesai, konsepnya sudah siap tinggal pembahasannya saja,” katanya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengemukakan perppu hanya akan mengatur tentang dua poin yakni mengenai penandaan surat suara dan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT).

Sedangkan mengenai penetapan caleg terpilih tidak akan diatur dalam peraturan pengganti karena keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak telah final dan mengikat.

Menurut Hatta, tidak perlu ada kekhawatiran apabila pemerintah tidak mengeluarkan perppu maka akan muncul gugatan terhadap KPU.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua KPU mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas tindak lanjut yang akan dilakukan.

“Rencananya, sore ini pleno dulu untuk sikapi itu. Keinginan kita akhir Februari sudah rampung sehingga Maret sudah dikeluarkan (peraturan-peraturan),” katanya.

Sementara itu, mengenai perubahan DPT, KPU harus menunggu hingga perppu dikeluarkan. Ia menegaskan perubahan DPT ini tidak berarti membuka pendaftaran bagi masyarakat.

KPU hanya akan mengakomodasi pemilih yang telah terdaftar namun tidak tercantum dalam DPT. Melalui perubahan DPT ini, penyelenggara pemilu akan melakukan perbaikan daftar pemilih sehingga data yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan. (*)

2 komentar di “Cara Penetapan Caleg Belum Final

  1. Sebelum semua terjadi, mari kita sama2 introspeksi akan kekurangan dan keterbatasan kita masing2. Jangan pernah merasa paling pinter apalagi merasa paling benar sendiri. Segala sesuatu butuh penyelesaian yang arif dan memberikan solusi jitu dan “kepuasan” bagi semua. kita sama2 introspeksi untuk memperbaiki mental dan pola pikir kita, karena bagaimanapun juga Indonesia butuh pemimpin yang bermental MENGABDI UNTUK RAKYAT, memperjuangkan kepentingan RAKYAT dan benar2 bekerja
    menjalankan amanat RAKYAT, bukan untuk kepentingan sekelompok. Kalau kondisinya seperti ini terus kapan Indonesia akan bisa maju dan disegani oleh Bangsa Lain ???? zaman telah berubah. tantangan dan Issue global harus dapat kita jawab secara ilmiah. Mari kita bangkit !!!!!
    Rakyat butuh pemimpin yang mau peduli jeritan hati rakyat, bukan pemimpin
    yang “pinter” tapi minteri. Percayalah !!! masih ada jalan, jangan pernah menyerah sebelum bertarung dan jangan pernah skeptis banget dengan orang yang masih mau peduli dan punya niatan baik untuk berjuang ditengah2 morat-maritnya mental dan moralitas. Kalau semua ogah dan tidak peduli….justru ini akan menjadi kesempatan empuk bagi mereka yang memanfaatkan kesempatan.

Tinggalkan komentar